News

Aturan Pajak Baru Berlaku, Ini Daftar Barang yang Bebas Pajak dan yang Naik

NABACUT.COM, JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan arah kebijakan fiskal dan penyesuaian regulasi perpajakan terbaru yang mulai berjalan efektif. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan pendapatan negara sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah melakukan intensifikasi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, bukan dengan membebani masyarakat lewat pungutan pajak baru secara ugal-ugalan.

Lantas, apa saja daftar barang yang mendapatkan fasilitas bebas pajak (insentif) dan sektor apa saja yang mengalami penyesuaian tarif? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Daftar Barang dan Sektor yang Bebas Pajak (Mendapat Insentif)

Untuk melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta mendukung pelaku usaha mikro, pemerintah memberikan perluasan insentif perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta pembebasan Pajak Penghasilan (PPh):

Bahan Pangan Pokok Tradisional: Beras, minyak goreng sawit curah (termasuk MINYAKITA), tepung terigu, dan gula industri tetap dipastikan aman dari jeratan pajak demi menjaga isi dompet masyarakat rentan.

Sektor UMKM Bawah Rp500 Juta: Pelaku usaha mikro dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan 100% dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).

Pekerja Berpenghasilan Rendah: Masyarakat dengan gaji di bawah Rp60 juta per tahun (atau pekerja padat karya tertentu dengan kriteria khusus) tetap masuk dalam kategori bebas PPh Pasal 21.

Properti dan Kendaraan Listrik (KBLBB): Pembelian rumah tapak dengan kriteria tertentu serta kendaraan bermotor listrik berbasis baterai masih menerima guyuran stimulus PPN DTP.

Sektor dan Barang yang Mengalami Penyesuaian Tarif (Naik)

Berbeda dengan isu yang sempat simpang siur di media sosial, pemerintah mengambil kebijakan kompromis terkait kenaikan PPN. Penyesuaian tarif pajak tidak dipukul rata untuk semua jenis barang konsumsi masyarakat, melainkan menyasar target yang sangat selektif (very selected items):

Barang dan Jasa Mewah (Objek PPnBM): Kenaikan dan penyesuaian tarif PPN terfokus pada objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta aktivitas konsumsi kelas atas. Barang-barang non-primer dan impor premium menjadi motor utama optimalisasi ini.

Cukai Sektor Tertentu: Penyesuaian berkala pada instrumen cukai tetap dilakukan pemerintah sebagai langkah pengendalian konsumsi komoditas tertentu di pasar domestik.

Pajak Penghasilan Badan Usaha Non-UMKM: Bagi perusahaan besar di luar skala UMKM, tarif PPh Badan tetap berlaku normal sebesar 22%, berbanding terbalik dengan UMKM atas yang hanya dikenakan PPh final 0,5%.

Batal Naik secara Umum, PPN 11% Dipertahankan

Bagi para pelaku industri retail dan konsumen luas, penundaan kenaikan PPN secara umum di angka 11% menjadi angin segar yang krusial. Kebijakan fiskal saat ini dinilai lebih mengedepankan pemanfaatan sistem digital terintegrasi seperti *Coretax* dan perbaikan administrasi internal DJP daripada menaikkan persentase pajak yang berisiko menekan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan membaca peta aturan baru ini, pelaku usaha diharapkan segera menyesuaikan sistem administrasi perpajakan digital mereka agar terhindar dari sanksi keterlambatan pelaporan di kemudian hari.

Exit mobile version