Bahlil Setujui Penjualan Minyak Sumur Rakyat Aceh, Ini Dampaknya bagi Warga

NABACUT.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat di Aceh. Pemerintah menyetujui kerja sama penjualan hasil produksi minyak dari sumur masyarakat kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Kebijakan ini diharapkan membuka kepastian pasar sekaligus mendukung peningkatan produksi minyak nasional.

Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Dalam keterangannya, Bahlil menyebut dirinya telah menandatangani persetujuan kerja sama penjualan minyak hasil sumur rakyat di Aceh. Ia juga menyebut Pertamina dan Medco sebagai pihak yang terlibat dalam penyerapan hasil produksi tersebut.

Informasi ini menjadi perhatian masyarakat Aceh, khususnya di wilayah yang memiliki aktivitas pengelolaan sumur minyak rakyat.

Medco dan Pertamina Terlibat dalam Penjualan Minyak Rakyat

Kerja sama dengan perusahaan migas menjadi bagian penting dalam penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat. Melalui mekanisme tersebut, hasil produksi dapat disalurkan kepada pihak yang memiliki kontrak kerja sama sesuai ketentuan pemerintah.

Berdasarkan pemberitaan ANTARA, pada 2 Oktober 2026 telah ditandatangani tiga perjanjian kerja sama pembelian hasil produksi sumur minyak masyarakat di wilayah kerja migas Aceh.

Perjanjian tersebut melibatkan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy dengan PT Pema Global Energy (PGE). Sementara itu, Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak serta PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) menjalin kerja sama dengan PT Medco E&P Malaka.

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Mawardi Nur, menyebut kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan produksi sumur minyak masyarakat.

Aceh Timur dan Aceh Utara Menjadi Wilayah Penting

Pengembangan sumur minyak rakyat di Aceh berkaitan dengan wilayah kerja Blok A di Aceh Timur dan Blok B di Aceh Utara.

Kedua wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat produksi migas melalui kerja sama antara kontraktor, koperasi, dan pelaku usaha lokal.

Sebelumnya, Kementerian ESDM juga menerbitkan persetujuan teknis pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat yang diajukan BPMA pada September 2026.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong tata kelola yang lebih teratur, legal, dan berada di bawah pengawasan regulator migas.

Meski demikian, cakupan persetujuan terbaru untuk penjualan minyak rakyat di Aceh tidak serta-merta berarti seluruh sumur masyarakat telah mendapatkan izin operasional. Pelaksanaan setiap kegiatan tetap bergantung pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Berapa Harga Minyak dari Sumur Rakyat?

Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah harga pembelian minyak yang dihasilkan dari sumur rakyat.

Dalam kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat, pemerintah menggunakan mekanisme kerja sama berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Kementerian ESDM menyebut minyak dari sumur rakyat yang masuk dalam skema tersebut dibeli Pertamina dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP), sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, harga acuan tersebut tidak sama dengan pendapatan bersih yang diterima setiap pengelola. Nilai yang diperoleh masyarakat tetap dipengaruhi oleh volume produksi, biaya operasional, serta ketentuan dalam perjanjian kerja sama.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat Aceh?

Persetujuan penjualan minyak rakyat berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk terlibat dalam skema pengelolaan tersebut.

Pertama, hasil produksi memiliki jalur penyerapan yang lebih jelas. Kedua, koperasi dan UMKM lokal berpeluang berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi sektor energi. Ketiga, produksi minyak dari sumber domestik diharapkan membantu memperkuat ketahanan energi nasional.

Namun, besarnya manfaat bagi masyarakat belum bisa dipastikan hanya dari pengumuman persetujuan kerja sama. Data mengenai jumlah sumur yang terlibat, volume produksi, dan pendapatan pengelola masih diperlukan untuk menilai dampak ekonominya secara lebih terukur.

Pengawasan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan juga harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Pemerintah Dorong Peningkatan Produksi Minyak Nasional

Bahlil menilai produksi dari sumur minyak rakyat dapat membantu meningkatkan lifting atau realisasi produksi minyak nasional. Pada saat yang sama, pemerintah ingin memberikan kepastian bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak sesuai aturan.

Bagi Aceh, keberhasilan program ini akan bergantung pada pelaksanaan kerja sama, kesiapan operasional, serta koordinasi antara pemerintah, BPMA, perusahaan migas, koperasi, dan UMKM.

Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan persetujuan tersebut, termasuk jumlah sumur yang dapat beroperasi melalui skema resmi dan volume minyak yang berhasil diserap.

Kesimpulan: Persetujuan kerja sama penjualan minyak sumur rakyat di Aceh membuka peluang bagi penguatan ekonomi masyarakat dan peningkatan produksi energi. Namun, manfaat nyata bagi pengelola sumur akan ditentukan oleh pelaksanaan kerja sama dan hasil produksi di lapangan.

Tinggalkan komentar